Kawasan Hutan Dirambah, DLHK Riau Bertindak

“Alatnya tidak kami sita karena saat itu dia tidak sedang bekerja, dan alatnya rusak,” lanjutnya.
Agus menegaskan bahwa kawasan itu berada pada titik koordinat kawasan hutan.
Tidak ada masyarakat atau pihak yang dibenarkan melakukan perambahan hutan di lokasi tersebut.
“Ploting titik koordinat itu kawasan hutan. Kalau dilihat dari data perizinan yang ada di Riau, maupun kementerian objek itu masih belum ada perizinan di atasnya,” beber Agus.
Maka dari itu, Agus memastikan segala tindakan perambahan hutan di kawasan itu merupakan tindakan ilegal.
Dia menyebut jika ada masyarakat yang melakukan pemanfaatan kawasan hutan harus melalui perizinan berusaha melalui pemerintah pusat.
“Aturan hukumnya sudah jelas. Masyarakat yang mengaku sebagai pemilik areal itu mengaku memiliki surat SKGR atau sebagainya apabila belum miliki perizinan berusaha itu, kan, dilarang oleh hukum,” katanya.
Dengan kewenangan yang ada pada DLHK Riau, pihaknya langsung melakukan penyegelan dan penyelidikan siapa yang merambah kawasan hutan itu.
DLHK Riau menyegel kawasan hutan yang berada di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya
- Menhut Tinjau Satwa di PPS Riau Kerja Sama Yayasan Arsari Djojohadikusumo
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Ke Riau, Menhut Raja Antoni Disambut Proses Adat Tepuk Tepung Tawar