KBRI Kuwait Fasilitasi Pemulangan 27 PMI Bermasalah
“Penting bagi semua calon PMI yang akan bekerja di luar negeri untuk mematuhi peraturan di Indonesia dan negara penempatan agar tidak menjadi masalah,” ujarnya.
Atnaker juga berharap bagi PMI yang tidak mempunyai dokumen atau izin tinggalnya telah habis agar segera mendaftar ke KBRI Kuwait untuk dibantu proses pemulangannya.
Hingga saat ini masih ada 13 PMI bermasalah yang sedang diproses dokumennya dan ditargetkan awal bulan April bisa dipulangkan ke Indonesia.
Untuk diketahui, pemulangan WNI bermasalah di Kuwait tidak tergantung pada ada atau tidaknya program amnesti.
Selama ini semua WNI bermasalah yang ingin atau terpaksa pulang selalu dibantu oleh Pemerintah (KBRI Kuwait).
KBRI hanya mendorong WNI bermasalah untuk mengikuti program amnesti karena ada beberapa manfaat yang didapatkan.
Salah satu manfaat tersebu adalah pengurusan dokumen dipermudah dan PMI yang bermasalah masih bisa datang kembali ke Kuwait untuk bekerja. (jpnn)
Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kuwait memfasilitasi pemulangan 27 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah ke tanah air.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group