PMI Bermasalah di Yordania Dibekali Keterampilan Kerja

jpnn.com, JAKARTA - Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah di Amman, Yordania, mendapat pelatihan keterampilan kerja.
Pelatihan keterampilan kerja ini diharapkan menjadi bekal bagi mereka untuk berwirausaha saat pulang ke tanah air.
“Ini adalah salah satu wujud hadirnya negara dalam pelindungan PMI di Yordania” kata Dubes RI untuk Yordania Andy Rachmianto dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Rabu (28/3).
Pelatihan keterampilan yang diberikan kepada PMI antara lain membuat makanan home industry, seperti membuat kue, tahu, tempe, telur asin. Serta kerajinan tangan, seperti menjahit, membuat anyaman, bunga2 kertas. Tak hanya itu, PMI pun diberikan pelatihan seni budaya dan tari tradisional Indonesia.
Sedangkan salah satu hasil pembinaan yang dilakukan adalah latihan tari tradisional. Dalam acara “Indonesian Cultural & Education Night” di Hotel Le Grand, Amman (26/3), beberapa pekerja migran ikut menampilkan tari “Ondel-Ondel” asal Betawi.
“Saat menyaksikan PMI mampu menari tarian tradisional Indonesia dengan baik dengan penuh keriangan, merupakan kebahagiaan tersendiri,” tambah Dubes Andy.
Dubes Andy mengatakan, pelatihan di penampungan Griya Singgah KBRI Amman itu merupakan salah satu amanat yang dijamin oleh undang-undang, agar mereka bisa memperoleh kehidupan yang layak.
“Pemerintah terus memberikan pendampingan dan pembinaan ketrampilan bagi para PMI yang berada di tempat penampungan sambil menunggu penyelesaian masalah hak-hak ketenagakerjaannya yang dimediasi maupun diselesaiakan melalui pengadilan," ujar Dubes Andy.
Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah di Amman, Yordania, mendapat pelatihan keterampilan kerja.
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group