Ke TPS, Orang Gangguan Jiwa Harus Bawa Keterangan Dokter
Selasa, 18 Desember 2018 – 06:13 WIB
Orang dengan gangguan jiwa harus bawa surat keterangan dari dokter saat akan menggunakan hak suaranya di TPS pemilu serentak 2019.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ketua MPR Bamsoet Berkemeja Pink Saat Mencoblos di TPS 12 Purbalingga, Begini Harapannya
- Wakil Ketua MPR: Satu Suara Warga Sangat Penting Bagi Penentuan Arah Kebijakan Negara
- Komnas HAM Minta Warga Gunakan Hak Pilih Pemilu Secara Kritis
- Kapolres Inhu dan Anak Buahnya Keliling Kota Rengat, Ajak Masyarakat Jangan Golput
- Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pemilih saat Pemilu
- Kunjungi Lapas Selatpanjang, AKBP Kurnia Cek Kesiapan Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024