Ke TPS, Orang Gangguan Jiwa Harus Bawa Keterangan Dokter

Ke TPS, Orang Gangguan Jiwa Harus Bawa Keterangan Dokter
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Orang dengan gangguan jiwa harus bawa surat keterangan dari dokter saat akan menggunakan hak suaranya di TPS pemilu serentak 2019.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News