Keabsahan Ijazah Rudolf Dibeber di MK

Keabsahan Ijazah Rudolf Dibeber di MK
Keabsahan Ijazah Rudolf Dibeber di MK
JAKARTA -- Dalam sidang lanjutan perkara sengketa pemilukada Kota Medan di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (1/6), KPU Medan hanya mengajukan enam saksi. Namun, saksi-saksi yang diajukan cukup berbobot. Keenam saksi itu adalah Kapoltabes Medan Kombes (Pol) Imam Margono, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Hendro, Ketua Panwas Kota Medan, M Azwin, Anggota KPU Sumut Surya Perdana, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Sukabumi Ayeb Supriyatna, dan staf Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, Supriyadi.

Belum cukup, KPU Medan juga menyodorkan ke majelis hakim MK bukti tambahan berupa fotocopi buku induk SMA Kristen Penabur Sukabumi. Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting menyebutkan, buku induk itu dipinjam dari penyidik Polda Sumut. Personil dari Polda Sumut, Kompol Hendrik Saragih, dengan mengantongi surat tugas dari Kapoldasu, ikut datang ke persidangan untuk mengawal barang bukti tersebut.

Kubu Rudolf-Afif sendiri mengajukan 32 saksi, yang mayoritas warga biasa dan petugas KPPS. Berdasarkan pengamatan JPNN, ke-32 saksi itu bisa dikelompokkan menjadi tiga berdasarkan substansi keterangan yang disampaikan di hadapan hakim Akil Mochtar, Moh Alim, dan Hamdan Zoelva. Pertama, 17 saksi memberikan keterangan bahwa mereka tidak memberikan suaranya saat pencoblosan 12 Mei 2010 alias golput. Alasannya seragam, karena menganggap idola mereka, yakni Rudolf-Afif, tidak diikutsertakan sebagai calon.

Kelompok kedua, 7 saksi menekankan bahwa mereka tak mendapatkan surat undangan memilih. Namun, kalau toh menerima undangan, mereka juga tak akan mencoblos karena Rudolf-afif tidak menjadi calon. Kelompok ketiga, sisanya, menyinggung adanya putusan PTUN dan PTTUN Medan yang sudah mengeluarkan putusan bahwa Rudolf-Afif memenuhi persyaratan, namun tak dihiraukan KPU Medan. Kelompok ketiga ini juga yang menyebutkan bahwa KPU Medan tidak menjalankan hasil pleno KPU Pusat yang menyatakan Rudolf memenuhi persyaratan.

JAKARTA -- Dalam sidang lanjutan perkara sengketa pemilukada Kota Medan di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (1/6), KPU Medan hanya mengajukan enam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News