Keadilan Restoratif, Kejagung Setop Kasus Cekcok Tetangga Berujung Pelanggaran UU ITE di Aceh

Keadilan Restoratif, Kejagung Setop Kasus Cekcok Tetangga Berujung Pelanggaran UU ITE di Aceh
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezar Simanjuntak, Rabu (8/9/2021) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menerapkan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tindak pidana.

Menurut keterangan resmi yang diterima redaksi, Jumat (14/1), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana telah menyetujui penghentian perkara pelanggaran UU ITE dengan tersangka M Jafar
yang ditangani Kejari Aceh Utara.

"Jaksa Agung Muda Pidana Umum melakukan ekspose dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Leonard menjelaskan, kasus ini berawal dari perselisihan di desa pelaku antara Trisno dan Muslem soal penebangan pohon yang terjadi pada 15 Mei 2021.

Cekcok kedua orang yang tinggal bersebelahan itu sampai memaksa aparat dari Polsek Nisam turun tangan meredakan situasi.

Keesokan harinya, unggahan tersangka di akun Facebook miliknya menghebohkan desa.

"Unggahan itu memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap saksi Trisno yang masih dihubung-hubungkan dengan kejadian cekcok dengan Muslem," ujar Leonard.

Trisno pun melaporkan Jafar ke polisi yang kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana telah menyetujui penghentian perkara pelanggaran UU ITE dengan tersangka M Jafar yang ditangani Kejari Aceh Utara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News