Pantau Penerapan Keadilan Restoratif di Aceh, Jaksa Agung Sampaikan Peringatan Tegas

Pantau Penerapan Keadilan Restoratif di Aceh, Jaksa Agung Sampaikan Peringatan Tegas
Jaksa Agung ST Burhanuddin berkomunikasi dengan pihak-pihak yang perkaranya diselesaikan lewat jalan keadilan restoratif di kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rabu (10/11). Foto: dok Kejaksaan Agung

jpnn.com, BANDA ACEH - Jaksa Agung ST Burhanuddin turun ke lapangan untuk memantau bagaimana anak buahnya menerapkan keadilan restoratif dalam sebuah perkara.

Kemarin, Rabu (10/11), Jaksa Agung menyaksikan langsung lima ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ekspose semacam ini biasanya dilakukan secara virtual atau langsung dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dari Jakarta.

"Namun, hari ini menjadi suatu hal yang sangat istimewa karena untuk pertama kalinya dari Serambi Mekkah, pelaksanaan ekspose dihadiri langsung oleh Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia selaku Penuntut Umum Tertinggi disamping kunjungan kerja Jaksa Agung di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh," ujar Leo dalam keterangan tertulisnya.

Para tersangka yang perkaranya jadi objek ekspose adalah Muzakkar Alias Black Bin M. Husen (Kejaksaan Negeri Banda Aceh), Muhammad Qusyasyi Alias Amat Bin (Alm) Abdullah Gani (Kejaksaan Negeri Aceh Utara), tersangka Eka Nurjanah Binti Alizar (Kejaksaan Negeri Aceh Singkil), Redi Arianto Alias Redi Bin (Alm) Rusman (Kejaksaan Negeri Aceh Singkil) dan Ilham Bin Rahmatsyah (Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara).

Setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, para kepala Kejaksaan Negeri langsung menandatangani dan menyampaikan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Leo mengungkapkan bahwa setelah proses itu selesai tersangka dan korban langsung saling bersalaman yang disaksikan dari masing-masing pihak penyidik dan tokoh masyarakat.

"Jaksa Agung menyampaikan kehadirannya dalam ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ingin menyaksikan sendiri serta melihat langsung pelaksanaan proses Restorative Justices (RJ), kemudian Jaksa Agung ingin memastikan langsung dengan berkomunikasi dengan para tersangka maupun korban apakah para jaksa tersebut ada melakukan perbuatan tercela (menyalahgunakan kewenangannya dan/atau mengambil keuntungan pribadi) dalam prosesnya sehingga bisa mencederai dari makna dikeluarkannya Pedoman RJ yang bisa merusak citra Kejaksaan," ujar dia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin turun ke lapangan untuk memantau bagaimana anak buahnya menerapkan keadilan restoratif dalam sebuah perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News