Kejaksaan Agung Sita Lahan Mall di Ambon Terkait Kasus ASABRI

Kejaksaan Agung Sita Lahan Mall di Ambon Terkait Kasus ASABRI
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezar Simanjuntak, Rabu (8/9/2021) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT ASABRI yang menyebabkan kerugian negara Rp 22,78 triliun.

Penyitaan kali ini dilakukan terhadap tiga aset milik tersangka TT di Kota Ambon, Maluku.

“Aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka TT berupa 3 (tiga) bidang tanah dan/atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 60.000 meter persegi,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya, Kamis (4/11).

Ketiga bidang tanah atas nama PT Bliss Retailindo Utama itu terletak di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Di atas tiga bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mall Ambon City Centre

“Penyitaan tersebut mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang pada pokoknya memberikan ijin kepada penyidik untuk melakukan penyitaan di Kota Ambon,” lanjut Leonard.

Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, tambah dia lagi, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)

“Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” pungkas Leonard. (ant/dil/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT ASABRI


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News