Pantau Penerapan Keadilan Restoratif di Aceh, Jaksa Agung Sampaikan Peringatan Tegas

Pantau Penerapan Keadilan Restoratif di Aceh, Jaksa Agung Sampaikan Peringatan Tegas
Jaksa Agung ST Burhanuddin berkomunikasi dengan pihak-pihak yang perkaranya diselesaikan lewat jalan keadilan restoratif di kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rabu (10/11). Foto: dok Kejaksaan Agung

Masih menurut Leo, Jaksa Agung pada kesempatan itu menekankan bahwa siapa saja yang melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan keadilan restoratif bakal mendapat hukuman berat dan pemberhentian dengan tidak hormat.

ST Burhanuddin pun tak lelah-lelah mengingatkan jajarannya agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat. Pasalnya, masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan.

"Oleh karena itu, Jaksa Agung mengingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk melakukan pengawasan secara ketat, dan bila ada terbukti anggotanya melakukan perbuatan tercela, maka Jaksa Agung tidak segan-segan menindak dua tingkat di atasnya," pungkas Leo. (dil/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Jaksa Agung ST Burhanuddin turun ke lapangan untuk memantau bagaimana anak buahnya menerapkan keadilan restoratif dalam sebuah perkara


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News