Keanehan Sidang Ahok versi Pengamat Hukum Pidana
Rabu, 10 Mei 2017 – 05:50 WIB

Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis perkara penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com
’’Sebaiknya kita lebih berhati-hati dalam berinteraksi kalau sudah kaitannya menyinggung hal-hal yang menyangkut harga diri atau kesakralan,’’ lanjutnya.
Ke depan, tantangan hukum tidak lagi sekadar potensi intervensi pemerintah. Namun juga potensi intervensi massa.
’’Apalagi kalau mobilisasi massa itu berpotensi menimbulkan konflik terbuka di jalanan,’’ tambahnya. (byu)
Pakar hukum pidana Teuku Nasrullah menuturkan, bila melihat dakwaan dan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum perkara penodaan agama dengan
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- KPK Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Mbak Ita Cs ke Jaksa Penuntut
- Korupsi Timah, 2 Petinggi Smelter Swasta Dituntut 14 Tahun Penjara
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Todung Mulya Lubis Berpendapat Mardani H Maming Harus Dibebaskan, Begini Alasannya
- Ayah yang Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu