Kebebasan Pers Indonesia Tidak Memburuk, Tapi Mengkhawatirkan

Kebebasan Pers Indonesia Tidak Memburuk, Tapi Mengkhawatirkan
Kebebasan Pers Indonesia Tidak Memburuk, Tapi Mengkhawatirkan

Tapi menurut Abdul Manan, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), kemajuan dalam kebebasan pers ini masih terlalu lambat.

“Saya rasa kebebasan pers tidak berjalan mundur, tapi ini sesuatu yang harus kita lewati mengingat zaman otoriter sebelumnya. Kita butuh waktu untuk beranjak dari sistem lama, meski ini sudah berjalan 20 tahun."

Ada upaya menahan kebebasan pers

Arif dan Abdul sepakat jika ada beberapa hal-hal yang masih menghalangi kebebasan pers di Indonesia.

“Ada beberapa kejadian, peristiwa, kita katakan, yang menunjukkan bahwa pers belum sepenuhnya bebas. Misalnya apa yang terjadi dengan teman-teman di daerah jauh, yang kontrol masyarakat, solidaritas pers barangkali tidak sekuat kalau itu terjadi di tempat-tempat seperti kota besar.”

“Saya kira ada upaya untuk mengurangi kebebasan pers itu. Misalnya ya, tahu kan, di Undang-Undang MD3 yang terakhir, yang menyebutkan bahwa kritik terhadap DPR berimplikasi pada kriminalisasi terhadap mereka yang mengkritiknya, dalam hal ini termasuk wartawan.”

Dalam laporan Kompas.com pekan lalu (21/08) disebutkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan "Presiden Joko Widodo enggan menandatangani pengesahan UU MD3 sebagai bentuk protes terhadap pasal-pasal yang menuai kontroversi publik".

Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD disahkan oleh Parlemen pada 12 Februari 2018. Pengesahan tersebut sempat disoroti publik karena dalam adanya pasal yang memberikan kesan DPR sebagai lembaga antikritik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News