Kebijakan Baru, Ini Golongan Pekerjaan yang Gajinya Tak Kena Pajak

Kebijakan Baru, Ini Golongan Pekerjaan yang Gajinya Tak Kena Pajak
Pemerintah telah memiliki kebijakan baru dalam UU HPP mengenai gaji dan penghasilan kena pajak. Foto: Ricardo/JPNN

Kebijakan baru tersebut diatur dalam UU HPP yang baru saja disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan.

Neilmaldrin menegaskan hal itu merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah untuk mendorong dan memberikan insentif kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

"Khususnya yang menjalankan UMK," ujar Neilmardrin. (antara/jpnn)

Pemerintah telah memiliki kebijakan baru dalam UU HPP mengenai gaji dan penghasilan kena pajak.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News