Kebijakan Divestasi Tambang jadi Ancaman Bagi Investasi?
Jumat, 16 Juni 2017 – 00:11 WIB
Jika pemerintah ingin mendapatkan manfaat secara maksimal, lanjut Emanuel, bisa fokus pada renegosiasi tarif royalti dan pajak serta pembukaan lapangan kerja.
Dia lantas memberikan beberapa rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah. Pertama, fokus pada perpajakan yang tinggi, stabil dan menarik investasi. Kedua, mencari cara yang lebih prudent untuk menilai saham yang tidak menghambat investasi. Ketiga, memastikan penjualan saham transparan untuk mencegah korupsi.
Sedangkan rekomendasi yang terakhir, kata Emanuel, penggunaan APBN untuk membangun infrastruktur dan rumah sakit, bukan untuk membeli saham tambang.
"Jangan sampai kebijakan divestasi ini mengancam investasi masa depan," tandasnya.(chi/jpnn)
Kebijakan divestasi tambang hingga 51 persen yang diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 4/2009 dinilai bisa menimbulkan citra negatif dalam iklim
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- 3 Tersangka Merintangi Aktivitas Tambang di Muratara Dilimpahkan ke Jaksa
- Kasus Timah Membuka Jalan Usut Permasalahan Tambang di Indonesia
- Akhir Ramadan 2024, PTFI Gelar Buka Bersama dengan 1.000 Anak Yatim dan Duafa
- Aspebindo Apresiasi Bahlil Buka Suara Soal Izin Tambang