Kebijakan Divestasi Tambang jadi Ancaman Bagi Investasi?
Jumat, 16 Juni 2017 – 00:11 WIB

Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN
Jika pemerintah ingin mendapatkan manfaat secara maksimal, lanjut Emanuel, bisa fokus pada renegosiasi tarif royalti dan pajak serta pembukaan lapangan kerja.
Dia lantas memberikan beberapa rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah. Pertama, fokus pada perpajakan yang tinggi, stabil dan menarik investasi. Kedua, mencari cara yang lebih prudent untuk menilai saham yang tidak menghambat investasi. Ketiga, memastikan penjualan saham transparan untuk mencegah korupsi.
Sedangkan rekomendasi yang terakhir, kata Emanuel, penggunaan APBN untuk membangun infrastruktur dan rumah sakit, bukan untuk membeli saham tambang.
"Jangan sampai kebijakan divestasi ini mengancam investasi masa depan," tandasnya.(chi/jpnn)
Kebijakan divestasi tambang hingga 51 persen yang diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 4/2009 dinilai bisa menimbulkan citra negatif dalam iklim
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Dukung Curhatan Gubernur Anwar Hafid soal DBH Pertambangan, ART: Sulteng Butuh Keadilan
- Sebut Banjir Kota Palu Gegara Tambang, ART Minta BPK Hitung Kerugian Kerusakan Lingkungan
- PT Ceria Siap Jadi Pemain Global di Industri Nikel, Produksi FeNi Perdana Akhir April
- Dinas ESDM NTB Sebut STM Masih Eksplorasi dan Patuh Lapor Berkala
- Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Bekas Tambang Nikel
- Ketum PB HMI MPO Minta Polda Sulteng Tindak Tegas Penambang Ilegal di Poboya