Kebijakan DMO dan DPO Sawit Bukan Alasan untuk Menekan Harga TBS Petani

Kebijakan DMO dan DPO Sawit Bukan Alasan untuk Menekan Harga TBS Petani
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung saat bertemu petani sawit di Desa Sialang Taji, Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara, Sumut. Foto: Dokumentasi Martin

Diketahui, Permendag Nomor 6 tahun 2022 tentang HET merinci bahwa harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Martin meminta agar jajaran Kemendag secara aktif turun ke lapangan dalam mengawasi pelaksanaan HET tersebut.

"Seluruh jajaran harus mengecek stok di gudang dan harga di pasar. Jangan hanya menunggu laporan," ujar Martin Manurung.

Bagi pengusaha yang tidak menjalankan atau memanfaatkan Permendag itu untuk menekan harga di tingkat petani, Martin meminta pemerintah melalui instansi terkait agar mengevaluasi izin ekspor mereka. (fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengingatkan kebijakan DMO dan DPO jangan jadi alasan menekan harga sawit petani.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News