Kebijakan Jokowi Dinilai Bawa Kemajuan Besar Bagi Perkembangan Pesantren

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021, tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Hadirnya Perpres tersebut dinilai bisa membawa kemajuan besar terhadap kesejahteraan pesentren.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Jawa Timur, Andromeda Qomariah menilai, sejumlah kebijakan Jokowi berdampak positif bagi keberlanjutan pesantren, khsusnya dalam sektor ekonomi.
Andromeda mengatakan berbagai program pengembangan ekomomi nantinya akan bisa menjadi penyokong kesejahteraan keberadaan pesantren.
Sehingga akan semakin memperluas kebermanfaatannya bagi masyarakat.
Menurut dia, imbas positif dari hadirnya kebijakan Jokowi menyoal pesantren tidak hanya dirasakan lembaga pendidikannya saja.
Lebih dari itu juga bakal dinikmati oleh para santri, bahkan alumni hingga masyarakat di sekitarnya.
"Yang pasti nanti akan memberikan mamfaat banyak. Banyak tidak hanya untuk pesantren, tapi juga untuk santri alumni ataupun masyarakat itu sangat luar biasa," ujar Andromeda di Surabaya, Jawa Timur.
Imbas positif dari hadirnya kebijakan Jokowi menyoal pesantren tidak hanya dirasakan lembaga pendidikannya saja.
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi