Kebijakan Publik Sektor Pendidikan di Era Otda
Rabu, 23 Maret 2011 – 05:05 WIB
Kesimpulannya, kebijakan publik pemerintah di sektor pendidikan merupakan tanggung jawab kita bersama sebagaimana tertuang dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu UU No 32 Tahun 2004 juga telah memberikan kewenangan luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada pemerintah dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang objektif dan spesifik. (*)
RAKYAT berhak mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya. Inilah kebijakan publik pemerintah di bidang pendidikan (Pasal 31 UUD 1945). Di bidang pendidikan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemda Batang Sambut Baik Gagasan PMB Tentang Penulisan Sejarah
- Hashim Djojohadikusumo Bakal Ikut Membangun PLTA Kayan, Semoga Tak Ada Halangan
- Serahkan 6 Sertifikat Kepada Masyarakat di Dumai, Menteri AHY: Siap jadi Kota Lengkap
- Ikadin Berharap Polri Menindak Oknum Polisi yang Menguntit Jampidsus
- Kideco Raih Peringkat Bintang Empat untuk Manajemen K3
- Resmi Pimpin HIPMI Kaltim, Andi Adi Wijaya: Kami akan Jadi Lokomotif Bagi Pengusaha Muda