Kebijakan SPP Kuliah Murah, Dana BOPTN Naik Rp 1,5 T

Kebijakan SPP Kuliah Murah, Dana BOPTN Naik Rp 1,5 T
Kebijakan SPP Kuliah Murah, Dana BOPTN Naik Rp 1,5 T

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap mempertahankan biaya kuliah terjangkau.

Caranya adalah dengan menambah kucuran dana bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN). Tidak tanggung-tanggung, alokasi BOPTN 2015 naik sebesar 50 persen.
 
Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, besaran anggaran Kemendikbud di APBN 2015 mencapai Rp 88,3 triliun. Alokasi itu meningkat dibandingkan dalam pagu anggaran di RAPBN 2015 sebesar Rp 67,2 triliun.

"Biasa ada kenaikan anggaran di APBN dengan di RAPBN. Karena dalam RAPBN belum dibahas semua pemasukan negara," katanya kemarin.
 
Dari total Rp 88,3 triliun anggaran Kemendikbud itu, Rp 40 triliun lebih terdistribusi ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti). Diantara penggunaan yang besar adalah, untuk pembiaayaan bantuan sarana prasarana (sarpras) Rp 6 triliun dan alokasi dana BOPTN sejumlah Rp 4,5 triliun.
 
Nuh menuturkan alokasi dana BOPTN 2015 itu meningkat cukup besar dibandingkan dengan penganggaran di APBN 2014. "Di APBN 2014 alokasi BOPTN-nya Rp 3 triliun. Berarti ada kenaikan 50 persen di APBN 2015," jelas Menteri asal Surabaya itu.
 
Mantan rektor ITS Surabaya itu berujar, dana BOPTN diberikan sebagai kompensasi pemberlakuan SPP murah. Nuh menuturkan dengan adanya pemberian BOPTN itu, diharapkan sebagian beban biaya operasional kampus tidak lagi ditanggung mahasiswa.
 
Dengan adanya BOPTN ini, program pemberlakuan SPP berdasarkan uang kuliah tunggal (UKT) tetap dilaksanakan. Melalui sistem UKT ini, besaran SPP terbagi menjadi beberapa kelompok atau kelas.

Penentuan mahasiswa mana yang mendapatkan kelompok SPP paling murah, mempertimbangkan keadaan ekonomi mahasiswa atau keluarganya.
 
Kelas pertama, yakni SPP paling murah. Biasanya dipatok Rp 0 - Rp 500 ribu per semester. Kelas atau kelompok SPP kedua yakni sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Kemendikbud menetapkan kelompok SPP pertama dan kedua itu masing-masing diisi minimal 5 persen dari kuota mahasiswa baru.
 
"Jadi total ada 10 persen mahasiswa baru yang membayar SPP kuliah maksimal Rp 1 juta per semester," tutur Nuh. Pendistribusian SPP murah ini harus merata, termasuk ke Fakultas Kedokteran atau Fakultas Ekonomi yang terkenal berbiaya mahal.
 
Nuh menjelaskan dengan adanya kenaikan alokasi BOPTN di APBN 2015 itu, diharapkan semakin banyak mahasiswa baru yang masuk kategori SPP kelompok 1 dan 2. Selain itu, kenaikan alokasi BOPTN tahun depan disebabkan bertambahnya jumlah PTN.

Kemarin Kemendikbud meresmikan 12 PTN baru. Dia menuturkan PTN baru itu juga terkena sistem penetapan SPP berdasarkan UKT. (wan)


Berita Selanjutnya:
Guru-Guru Agama Dilatih K-13

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap mempertahankan biaya kuliah terjangkau. Caranya adalah dengan menambah kucuran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News