Kebijakan Sultan Yogya soal Agraria Bukan Diskriminasi SARA
Jumat, 02 Maret 2018 – 05:05 WIB
Sementara Sekretaris Provinsi DIY Gatot Saptadi mengatakan, kedatangan Komisi II DPR memang dalam upaya mencari masukan terkait pertanahan. "Intinya akan dijadikan referensi untuk menyusun RUU Pertanahan," kata Gatot.(bhn/jpnn)
DIY memang memiliki keistimewaan, termasuk dalam hal agraria. Karena itu, kepemilikan tanah di DIY tidak serta-merta tunduk pada Undang-undang Pokok Agraria.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Afgan, Lyodra, dan Kunto Aji Meriahkan Festival Pesona Nusantara di Yogyakarta
- Superchallenge Supermoto Race 2024 Segera Bergulir, Seri Perdana di Yogyakarta
- Nasabah KUR BRI, Sate Klathak Pak Pong jadi Primadona Wisata Kuliner saat Mudik ke Yogyakarta
- Gempa di Tuban Jatim Terasa Hingga Jateng dan Yogyakarta
- Maybank Indonesia Dukung Gelaran Il Festino Tahun 2024
- Dorong Petani Lele Yogyakarta Siap Ekspor, Indonesia Re Salurkan Bantuan Alat Produksi