Kebijakan Sultan Yogya soal Agraria Bukan Diskriminasi SARA

Kebijakan Sultan Yogya soal Agraria Bukan Diskriminasi SARA
Kawasan Tugu di Kota Jogja, Daerah Istimewa Yogyakarta. Foto: Radar Jogja

Sementara Sekretaris Provinsi DIY Gatot Saptadi mengatakan, kedatangan Komisi II DPR memang dalam upaya mencari masukan terkait pertanahan. "Intinya akan dijadikan referensi untuk menyusun RUU Pertanahan," kata Gatot.(bhn/jpnn)


DIY memang memiliki keistimewaan, termasuk dalam hal agraria. Karena itu, kepemilikan tanah di DIY tidak serta-merta tunduk pada Undang-undang Pokok Agraria.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News