Kebijakan Sultan Yogya soal Agraria Bukan Diskriminasi SARA
Jumat, 02 Maret 2018 – 05:05 WIB

Kawasan Tugu di Kota Jogja, Daerah Istimewa Yogyakarta. Foto: Radar Jogja
Sementara Sekretaris Provinsi DIY Gatot Saptadi mengatakan, kedatangan Komisi II DPR memang dalam upaya mencari masukan terkait pertanahan. "Intinya akan dijadikan referensi untuk menyusun RUU Pertanahan," kata Gatot.(bhn/jpnn)
DIY memang memiliki keistimewaan, termasuk dalam hal agraria. Karena itu, kepemilikan tanah di DIY tidak serta-merta tunduk pada Undang-undang Pokok Agraria.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Yogyakarta Royal Orchestra Gelar Konser Megah di Jakarta
- Aksi Nyata Avoskin Suarakan Hidup Eco Conscious Lewat Trail Run
- Fitur Kantong UMKM Memberi Banyak Kemudahan bagi Pelaku Usaha Yogyakarta
- PT KAI Buka Suara Soal Penolakan Warga Jogja yang Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan
- Warga Terdampak Rencana Modernisasi Stasiun Lempuyangan Ogah Digusur
- Respons Kebijakan Impor AS Yogyakarta Harus Adaptif