Kebijakan Terbaru soal PPPK Bikin Lega, Ketum Honorer Sampai Sujud Syukur

Kebijakan Terbaru soal PPPK Bikin Lega, Ketum Honorer Sampai Sujud Syukur
Pengurus FHNK2 PGHRI saat bertemu Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Foto dokumentasi FHNK2 PGHRI for JPNN.com

"Bila tidak mendapat keringanan passing grade, minimal mendapatkan afirmasi tambahan kompetensi teknis," ucapnya.

Apalagi tambah Sutopo, FHNK2 PGHRI telah mengusulkan kepada pemerintah maupun DPR RI bagi honorer non K2 yang memiliki masa kerja minimal 5, 10, 20 tahun, dan memiliki sertifikat keahlian penunjang kompetensi jabatan misalnya akta mengajar (Akta IV), dan sertifikat lainnya baik non K2 di bawah dan di atas 35 tahun mendapat keringanan tanpa mencederai proses rekrutmen satu juta PPPK guru. (esy/jpnn)

 

Kebijakan terbaru dari pemerintah bagi peserta PPPK guru Sepuh membuat ketum honorer sujud syukur


Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News