Kebijakan Terbaru soal PPPK Bikin Lega, Ketum Honorer Sampai Sujud Syukur
Sabtu, 02 Oktober 2021 – 19:19 WIB
"Bila tidak mendapat keringanan passing grade, minimal mendapatkan afirmasi tambahan kompetensi teknis," ucapnya.
Apalagi tambah Sutopo, FHNK2 PGHRI telah mengusulkan kepada pemerintah maupun DPR RI bagi honorer non K2 yang memiliki masa kerja minimal 5, 10, 20 tahun, dan memiliki sertifikat keahlian penunjang kompetensi jabatan misalnya akta mengajar (Akta IV), dan sertifikat lainnya baik non K2 di bawah dan di atas 35 tahun mendapat keringanan tanpa mencederai proses rekrutmen satu juta PPPK guru. (esy/jpnn)
Kebijakan terbaru dari pemerintah bagi peserta PPPK guru Sepuh membuat ketum honorer sujud syukur
Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Guru Honorer di Pesantren Jayapura Cabuli 5 Santrinya
- Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting
- P1 Negeri Diakomodasi di PPPK 2024, Guru Swasta Bagaimana?
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
- Seleksi PPPK 2024 Hanya untuk P1? Dirjen Nunuk Beri Informasi
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan