Kebut Draft PP Tentang Pegawai dengan Perjanjian Kerja

Kebut Draft PP Tentang Pegawai dengan Perjanjian Kerja
Kebut Draft PP Tentang Pegawai dengan Perjanjian Kerja

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah harus kerja keras menuntaskan dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan satu rancangan preaturan presiden dalam rangka memuluskan proses reformasi birokras. Dua RPP itu adalah tentang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), RPP, tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sedangkan rancangan prepres yang disiapkan adalah tentang Kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hanya saja, RPP tentang PPPK menjadi prioritas karena akan menjadi payung hukum dalam rekrutmen pegawai ASN non-PNS tahun ini yang rencananya digelar pasca-pilpres 9 Juli mendatang. "RPP PPPK harus dikebut penyelesaiannya karena mengejar pembukaan formasi ASN," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di kantornya, Jumat (13/6).

PPPK nantinya akan mengisi jabatan-jabatan yang diperuntukkan sebagai tenaga profesional oleh pemerintah dengan batasan waktu tertentu. Azwar menjelaskan, status PPPK bukanlah tenaga honorer.

“PPPK bukan honorer, melainkan akselerator. Terdiri dari tenaga-tenaga profesional yang masuknya didasarkan pada multilevel entry,” tambahnya.

Lebih lanjut Azwar mengatakan, untuk menjadi PPPK harus tetap ikut tes dan sesuai kompetensi. Diapun menolak keras bila ada yang masuk PPPK tanpa melewati proses seleksi. "PPPK dan CPNS sama prosedurnya, harus lewat tes dan harus lulus tes," tegas Azwar. (esy/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah harus kerja keras menuntaskan dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan satu rancangan preaturan presiden dalam rangka memuluskan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News