Kebutuhan Listrik Capai 55.500 MW

Kebutuhan Listrik Capai 55.500 MW
Kebutuhan Listrik Capai 55.500 MW
"Saat ini kapasitas pembangkit baru sekitar 30.000 MW, kebutuhan ke depan masih tinggi. Pemda sangat antusias menyikapi ini untuk ikut menyediakan tenaga listrik di daerahnya masing-masing," ujarnya.

Karena begitu antusiasnya, bahkan ada sebagian dari mereka telah menerbitkan peraturan daerah, tapi itu belum bisa diberlakukan lantaran perlu diselaraskan dengan PP. Nantinya pemerintah pusat yang menetapkan wilayah usaha, pemda menerbitkan izin usaha, sedangkan Menteri ESDM atau gubernur dan kepala daerah mengeluarkan izin operasi.

Oleh karenanya, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan PP tahun ini juga untuk memfasilitasi keinginan daerah. "Masalahnya untuk melaksanakan UU itu, belum ada PP terkait, baru ada RPP-nya. RPP perlu disosialisasikan dengan Pemda dan PP harus segera difinalkan menjadi PP, yang selanjutnya PP ini akan menjadi rujukan dalam perumusan Perda terkait," tutur Djuniarman. (lum)

JAKARTA - Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) memperkirakan, kebutuhan listrik di Tanah Air hingga 2019 mendatang bisa mencapai 55.500 Mega


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News