Kebutuhan Perlindungan Pada PRT Mendesak, Harus Segera

Kebutuhan Perlindungan Pada PRT Mendesak, Harus Segera
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Foto: Kantor Staf Presiden

"Dengan jumlah PRT di Indonesia yang tertinggi di dunia, tentunya sangat diperlukan undang-undang sebagai pelindungan."

"Wilayah kerja PRT bersifat domestik dan privat sehingga selama ini tidak ada kontrol dan pengawasan pemerintah," katanya.

Nova lebih lanjut menilai campur tangan pemerintah dalam melindungi PRT penting bersifat wajib.

Alasannya, PRT bekerja pada wilayah yang rentan terhadap perlakuan diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan.

"Mereka berhak mendapat perlindungan layaknya pekerja lain, karena melakukan tugas yang memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan," kata Nova.

Moeldoko sebelumnya menyebut akan menginisiasi pembentukan Gugus Tugas RUU PPRT.

Moeldoko menyatakan hal itu saat menerima audiensi koalisi sipil pengesahan RUU PPRT, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (14/3).(gir/jpnn)

Kebutuhan perlindungan pada pekerja rumah tangga mendesak, Moeldoko inisiasi pembentukan gugus tugas RUU PPRT.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News