Kebutuhan Perlindungan Pada PRT Mendesak, Harus Segera

Kebutuhan Perlindungan Pada PRT Mendesak, Harus Segera
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Foto: Kantor Staf Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) Nova Andika mengomentari langkah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menginisiasi pembentukan Gugus Tugas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Nova menilai langkah yang ditempuh Moeldoko merupakan wujud kepedulian pemerintah pada pekerja rumah tangga.

Karena itu Nova menegaskan sangat mendukung langkah mantan Panglima TNI tersebut.

"Saya mendukung upaya KSP menginisiasi pembentukan Gugus Tugas RUU PPRT."

"Ini merupakan wujud kepedulian pemerintah pada rakyatnya, termasuk perlindungan pada PRT," ujar Nova dalam keterangannya, Selasa (15/3).

Menurut Nova, kehadiran peraturan terkait perlindungan terhadap pekerja rumah tangga merupakan kebutuhan mendesak.

Dia menegaskan PRT merupakan warga negara yang perlu perlindungan hukum, apalagi saat ini tatanan sosial yang berlaku sering kurang berpihak kepada nasib mereka.

Menurut survei tim dari Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO) dan Universitas Indonesia pada 2015, jumlah PRT di Indonesia sebanyak 4,2 juta jiwa.

Kebutuhan perlindungan pada pekerja rumah tangga mendesak, Moeldoko inisiasi pembentukan gugus tugas RUU PPRT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News