Kecam Referendum Palsu Rusia di Ukraina, Indonesia Dipuji Barat

Kecam Referendum Palsu Rusia di Ukraina, Indonesia Dipuji Barat
Warga di wilayah Ukraina yang diduduki Rusia memberikan suara dalam referendum pada 26 September 2022. Foto: STRINGER / AFP

jpnn.com, JAKARTA - Inggris menyambut baik pernyataan penolakan Indonesia tentang referendum palsu Rusia dan pencaplokan secara ilegal wilayah kedaulatan Ukraina, kata Kedutaan Besar Inggris di Jakarta dalam keterangannya pada Selasa.

"Saya menyambut baik pernyataan Indonesia yang menyatakan bahwa referendum palsu ini adalah pelanggaran terhadap Piagam PBB dan hukum internasional," kata Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste Owen Jenkins.

Inggris memiliki pandangan yang sama dengan Indonesia bahwa semua negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain, dan bahwa referendum ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional, demikian disampaikan Kedubes Inggris.

Pemerintah Inggris menilai bahwa prinsip-prinsip tersebut sangat penting untuk perdamaian dan keamanan global.

Upaya Presiden Rusia Vladimir Putin untuk menggambar ulang perbatasan internasional dengan paksa merusak aturan hukum, dan aturan hukum ini telah memberikan manfaat bagi semua negara, kata Kedubes Inggris.

Pemerintah Inggris menganggap klaim Putin untuk memasukkan wilayah Donetsk, Luhansk, Kherson dan Zaporizhzhya ke dalam wilayah Federasi Rusia sebagai titik terendah baru dalam pelanggaran Rusia terhadap hukum internasional.

Dengan tindakan itu, Rusia kembali melanggar kedaulatan Ukraina, integritas teritorialnya, Piagam PBB, dan prinsip-prinsip serta komitmen yang disepakati bersama dari Helsinki Final Act dan Piagam Paris, menurut Kedubes Inggris.

"Putin kalah dalam perang ini dan langkahnya untuk merebut wilayah Ukraina melalui referendum palsu adalah pelanggaran serius terhadap Piagam PBB, membuat perdamaian semakin sulit untuk dicapai," kata Dubes Owen Jenkins.

Indonesia menyatakan bahwa referendum palsu Rusia di Ukraina adalah pelanggaran terhadap Piagam PBB dan hukum internasional

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News