Kecanduan Narkoba, Wakil Ketua DPRD Direhabilitasi di RSJ
Kamis, 13 Mei 2010 – 09:08 WIB
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanti, yang menuntut kedua terdakwa agar dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 3 bulan.
Baca Juga:
Agung Wibowo menerangkan, dalam putusannya terdakwa diperintahkan menjalani perawatan di RS Sambang Lihum sampai sembuh. Jika terdakwa sembuh dalam waktu sebelum 1 tahun, maka sisa hukumannya akan dijalani di Lembaga Pemasyarakatan.
“Namun, apabila terdakwa dinyatakan sembuh dari ketergantungan narkoba dalam waktu 6 bulan, maka sisanya hukuman yang 6 bulan dijalani di LP,” tegas Agung Wibowo, Rabu (12/5).
Irwan Hamdi dan Boby ditangkap petugas Ditnarkoba Polda Kalsel di sebuah hotel di Jl A Yani Km.5, Banjarmasin Selatan, pada 10 Maret 2010 lalu. Saat digeladah petugas menemukan 1 paket sabu-sabu seberat 0,57 gram beserta alat hisapnya. (mey/fuz/jpnn)
BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Tananah Bumbu (Tanbu), Irwan Hamdi (54), harus menghabiskan waktunya di dalam Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara