Kecanduan Narkoba, Wakil Ketua DPRD Direhabilitasi di RSJ

Kecanduan Narkoba, Wakil Ketua DPRD Direhabilitasi di RSJ
Kecanduan Narkoba, Wakil Ketua DPRD Direhabilitasi di RSJ
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanti, yang menuntut kedua terdakwa agar dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 3 bulan.

Agung Wibowo menerangkan, dalam putusannya  terdakwa diperintahkan menjalani perawatan di RS Sambang Lihum sampai sembuh. Jika terdakwa sembuh dalam waktu sebelum 1 tahun, maka sisa hukumannya akan dijalani di Lembaga Pemasyarakatan.

“Namun, apabila terdakwa dinyatakan sembuh dari ketergantungan narkoba dalam waktu 6 bulan, maka sisanya hukuman yang 6 bulan dijalani di LP,” tegas Agung Wibowo, Rabu (12/5).

Irwan Hamdi dan Boby ditangkap petugas Ditnarkoba Polda Kalsel di sebuah hotel di Jl A Yani Km.5, Banjarmasin Selatan, pada 10 Maret 2010 lalu. Saat digeladah petugas menemukan 1 paket sabu-sabu seberat 0,57 gram beserta alat hisapnya. (mey/fuz/jpnn)

BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Tananah Bumbu (Tanbu), Irwan Hamdi (54), harus menghabiskan waktunya di dalam Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News