Kecele Menikahi Wanita yang Sudah tak Perawan, Bolehkah Membatalkan Pernikahan?

Kecele Menikahi Wanita yang Sudah tak Perawan, Bolehkah Membatalkan Pernikahan?
Pasangan suami istri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, istri juga tidak memiliki hak mahar jika fasakh dilakukan sebelum bergaul suami-istri, atau setelah bergaul tapi penyebab penipuan datang dari si perempuan sendiri.

Sedangkan jika penipuan datang dari orang lain, maka suami boleh menarik apa yang diberikan kepada si perempuan melalui orang lain tersebut.

Kemudian jika dilakukan fasakh, maka fasakh-nya menurut pendapat yang paling sahih disyaratkan harus diajukan lebih dahulu kepada hakim (pengadilan), agar hakim mengambil keputusan setelah menimbang perkaranya.(jpnn)

Apakah ketidakperawanannya, baik karena perzinaan atau sebab lain, dianggap sebuah cacat atau bukan.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News