Kecele Menikahi Wanita yang Sudah tak Perawan, Bolehkah Membatalkan Pernikahan?

Kecele Menikahi Wanita yang Sudah tak Perawan, Bolehkah Membatalkan Pernikahan?
Pasangan suami istri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Menikah dengan seorang gadis yang masih perawan (virgin) menjadi dambaan kebanyakan pria, yang baru pertama kali menikah.

Lalu bagaimana bila setelah menikah, si pria baru mengetahui bahwa kekasih yang baru dinikahinya sudah tidak virgin lagi?

Bolehkah, dia membatalkan pernikahan dan menarik mahar yang telah diberikannya?

Jumhur ulama memang membolehkan pasangan yang menikah untuk melakukan fasakh (pembatalan) nikah akibat penyakit akut, seperti lepra, tunagrahita, impotensi, cacat kemaluan si istri karena tertutup daging atau tulang, dan sebagainya.  

Namun, berbeda pendapat mengenai keperawanan seorang perempuan, baik karena perzinaan atau sebab lain, dianggap sebuah cacat atau bukan.

Imam al-Syafi‘i mengemukakan dalam al-Umm bahwa ketidakkeperawanan perempuan bukan satu cacat, yang membolehkah seorang suami menarik mahar atau membatalkan perkawinannya (khiyar fasakh).

Hanya saja, secara tidak langsung, dia memberikan khiyar lain, di mana suami boleh memilih, antara melanjutkan pernikahan atau mengakhirinya dengan talak. 

Artinya: jika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan yang tidak diketahui bahwa perempuan itu sudah pernah berzina, tapi belakangan sebelum bergaul, sang suami tahu bahwa ia telah berzina sebelum atau setelah menikah, maka perempuan tersebut tidak haram baginya.

Apakah ketidakperawanannya, baik karena perzinaan atau sebab lain, dianggap sebuah cacat atau bukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News