Kecewa Pernah Loyal kepada Ferdy Sambo, Kompol Chuck Singgung Hierarki Alumni Akpol

Kecewa Pernah Loyal kepada Ferdy Sambo, Kompol Chuck Singgung Hierarki Alumni Akpol
Kompol Chuck Putranto menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kepala Subbagian Audit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri itu merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

Menurut JPU, Kompol Chuck terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(cr3/jpnn.com)


Kompol Chuck Putranto yang menjadi terdakwa obstruction of justice kematian Brigadir J mengaku pernah menempatkan loyalitasnya kepada orang yang salah.


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News