Kecewa Pernah Loyal kepada Ferdy Sambo, Kompol Chuck Singgung Hierarki Alumni Akpol
Jumat, 03 Februari 2023 – 22:55 WIB
Menurut JPU, Kompol Chuck terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(cr3/jpnn.com)
Kompol Chuck Putranto yang menjadi terdakwa obstruction of justice kematian Brigadir J mengaku pernah menempatkan loyalitasnya kepada orang yang salah.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Begini Ulah TT Merintangi Penyidikan Rasuah Tata Niaga Timah, Ada Uang Sebegini di Gudang
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Jokowi Diduga Halangi Penyidikan, Usman Hamid Dorong DPR Memulai Proses Pemakzulan
- PBHI Minta DPR Lakukan Impeachment Terhadap Jokowi, Ini Alasannya
- YLBHI Harap Ada Penyelidikan di Balik Isu Jokowi Intervensi Kasus Korupsi E-KTP
- YLBHI Menduga Jokowi Melakukan Obstruction of Justice Dalam Kasus Korupsi e-KTP