Kecewa PKPU Ditolak, Kuasa Hukum PT CUAN: Hakim Tak Membaca Bukti-Bukti Secara Utuh
Kamis, 05 Desember 2024 – 15:06 WIB

Kuasa hukum PT Cuan Dr. Agus Nurudin buka suara terkait putusan Pengadilan Negeri Semarang yang memutuskan menolak perkara 30/PDT.SUS-PKPU/2024 PN Niaga Smg antara pemohon PT CUAN dengan termohon PT IES. Foto: source for jpnn
Agus juga menyarankan kepada DPR agar mengkaji undang-undang atas putusan PKPU agar dapat kembali dilakukan upaya hukum lain. Sehingga dapat memberikan kesempatan bagi pencari keadilan untuk mendapatkan hak-haknya.
Perlu Diketahui, kasus ini berawal dari jual beli minyak yang melibatkan PT. Cemerlang Usaha Agri Nusantara (PT CUAN) dengan PT IES sebagai pembeli dengan total Rp 33 miliar.
Di tengah perjalanan PT IES hanya bisa membayar invoice sebesar Rp 11 miliar. Tak hanya itu, PT IES juga tidak bisa membayar invoice dari kreditur lain yakni Ariq Ro'is, PT Alami Vinteg dan PT Bengkulu Sawit Lestari.(ray/jpnn)
Kuasa hukum PT Cuan Dr. Agus Nurudin mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Semarang memutuskan menolak perkara 30/PDT.SUS-PKPU/2024 PN Niaga Smg
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara
- Viral Pengemudi Mazda CX-5 Terobos Palang Tol Gayamsari Semarang, Kabur Tanpa Bayar
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?