Kedapatan Bawa Sabu-Sabu, 2 Pria Dibawa ke Kantor Polresta Tangerang

Kedapatan Bawa Sabu-Sabu, 2 Pria Dibawa ke Kantor Polresta Tangerang
Salah satu pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Raya Solong, Kabupaten Tangerang, saat di Mapolresta Tangerang, Minggu (5/9). Foto: Humas Polresta Tangerang

"Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)



Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Polisi menangkap dua pria berinisial DA (29) dan AK (22), pelaku kasus penyalahgunaan sabu-sabu.


Redaktur : Adek
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News