Kedisiplinan Masyarakat di Perlintasan Sebidang Kereta Api Masih Rendah, nih Buktinya

Kedisiplinan Masyarakat di Perlintasan Sebidang Kereta Api Masih Rendah, nih Buktinya
Banyak masyarakat yang belum patuh terhadap lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api. Foto dok KAI

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat hingga awal Oktober 2020 telah terjadi 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menuturkan hal ini menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.

“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar Joni dalam keterangannya.

Joni menyayangkan perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas yang bisa merugikan dirinya maupun orang lain.

Hingga awal Oktober 2020, tercatat jumlah korban meninggal sebanyak 44 orang, luka berat 44 orang, dan luka ringan sebanyak 64 orang pada kecelakaan di perlintasan sebidang.

Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga terjadi meski sudah ada palang pintu perlintasan. 173 kecelakaan terjadi perlintasan yang tidak dijaga, dan 25 kecelakaan terjadi di perlintasan yang sudah dijaga.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kecelakaan di perlintasan sebidang sambung Joni tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga bisa merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat hingga awal Oktober 2020 telah terjadi banyak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News