Kedua Kubu Saling Bantah

Sidang Sengketa Pemilukada Lampung Tengah

Kedua Kubu Saling Bantah
Kedua Kubu Saling Bantah
Dalil-dalil tersebut kontan dibantah oleh kubu Pairin-Mustofa. Disamping membantah dalil dugaan money politic itu, dalil dugaan adanya pelanggaran administratif terkait keabsahan pasangan Pairin-Mustofa yang dipermasalahkan kubu Musa Ahmad-Suwidyo juga dibantah.

Sebelumnya, pihak Musa Ahmad-Suwidyo mempermasalahkan surat usulan Partai Golkar yang mengusung pasangan Pairin-Mustofa. Menurut kubu Musa Ahmad-Suwidyo, surat usulan tersebut bermasalah karena ditandatangani oleh Plt Ketua DPD II PG Lamteng yakni Djunaidi SH dan Sekretaris I wayan Subawa. Padahal keduanya bukanlah ketua dan sekretaris definitif PG.

Ismet Roni, Sekretaris DPD I Partai Golkar Lampung yang bersaksi menyatakan bahwa PG telah menetapkan pasangan Pairin-Mustofa sebagai kandidat dari PG. “Dan membenarkan bahwa Plt Ketua DPD Lamteng dijabat oleh Djunaidi SH dan I Wayan Subawa sebagai Plt Sekretaris,” katanya.

Ismet menyatakan partainya telah merestui Pairin-Mustofa sebagai kandidat dari PG. Terkait adanya Pelaksana Tugas tersebut, Ismet Roni menjelaskan bahwa Ketua Definitif dan Sekretarisnya dianggap telah melakukan pelanggaran administratif karena mencalonkan diri. Dan terkait permasalahan internal partai itu Ismet menyatakan bahwa sudah tak ada lagi permasalahan.

JAKARTA - Saksi-saksi yang dihadirkan pasangan Musa Ahmad-Suwidyo dan Pairin-Mustafa saling membantah dalil yang diajukan, dalam persidangan sengketa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News