Kedua Kubu Saling Bantah

Sidang Sengketa Pemilukada Lampung Tengah

Kedua Kubu Saling Bantah
Kedua Kubu Saling Bantah
JAKARTA - Saksi-saksi yang dihadirkan pasangan Musa Ahmad-Suwidyo dan Pairin-Mustafa saling membantah dalil yang diajukan, dalam persidangan sengketa pemilukada Lampung Tengah (Lampteng) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/10). Pihak Musa Ahmad total berencana mengajukan 50 orang saksi. Pada persidangan kali ini, para saksi membeber adanya dugaan maney politics yang dilakukan oleh pasangan Pairin-Mustofa.

Saksi Indra Wardhana misalnya, menyatakan bahwa dirinya mendapatkan uang sebesar Rp 70 ribu yang katanya berasal dari tim sukses pasangan Pairin-Mustofa. “Itu dalam pertemuan sillaturahmi di Buminabung Timur dalam rangka halal bihalal,” katanya saat ditanya Hakim Ketua Panel Akil Muchtar.

Hal serupa juga dikatakan oleh saksi Supono yang mengaku mendapatkan amplop sebesar RP 20 ribu yang dibarengi dengan surat C-6 dari seseorang. Amplop dan surat tersebut menurutnya dibagikan kepada para pendukung Pairin-Mustofa di dusun II Bandareja Way Pengubuan.

Sementara itu, saksi Sunarno mengaku mendapat titipan sebuah genset yang diduga berasal dari Tim Sukses pasangan Pairin-Mustofa. “Genset itu dititipkan malam hari sekitar jam satu,” katanya kepada Majelis hakim.

JAKARTA - Saksi-saksi yang dihadirkan pasangan Musa Ahmad-Suwidyo dan Pairin-Mustafa saling membantah dalil yang diajukan, dalam persidangan sengketa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News