Kedubes Turki Mengklarifikasi Rumor Larangan Masuk Bagi WNI, Ternyata

Kedubes Turki Mengklarifikasi Rumor Larangan Masuk Bagi WNI, Ternyata
Duta Besar Turki untuk Indonesia Mahmut Erol Kilic di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: ANTARA/Fransiska Ninditya/pri.

Namun, ada beberapa kelompok warga asing yang masuk pengecualian, di antaranya anak berkebangsaan ganda yang tercatat sebagai WNI; pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) dan izin tinggal tetap (KITAP) yang masih berlaku; pemegang visa diplomatik atau visa dinas; tenaga bantuan medis, bantuan kemanusiaan, dan pekerja alat angkut, serta warga asing yang bekerja untuk proyek strategis nasional.

Meskipun masuk pengecualian, warga asing yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti beberapa ketentuan, di antaranya menunjukkan surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris dari otoritas masing-masing negara dan surat pernyataan bersedia karantina selama 14 hari. (ant/dil/jpnn)

Media menyebutkan lebih dari 50 negara melarang WNI masuk ke dalam wilayahnya karena tingginya kasus positif COVID-19 di Indonesia, bagaimana dengan Turki?


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News