Kegiatan First Travel Dihentikan, Ini Kewajibannya kepada Calon Jemaah Umrah

Kegiatan First Travel Dihentikan, Ini Kewajibannya kepada Calon Jemaah Umrah
Calon jemaah haji Indonesia. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan kegiatan perusahaan travel dan umrah First Travel dalam menjaring para calon tamu Allah. Pasalnya, First Travel tak punya izin untuk menghimpun dana dari publik dan mengelolanya.

Ketua Satgas Waspada Investigasi OJK Togam L Tobing mengatakan, First Travel harus mengentikan penawaran perjalanan umrah promo yang dibanderol Rp 14,3 juta per calon jemaah. "Harus menghentikan penawaran perjalanan umrah," ujar Togam dalam keterangan tertulisnya ke media, Jumat (27/7).

Meski demikian Satgas Waspada Investasi telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag). Tujuannya untuk mencegah kepanikan para calon jemaah umrah pasca-penutupan First Travel.

"Meminta calon jemaah umrah tenang dan memberikan kesempatan manajemen untuk mengurus keberangkatan jemaah," katanya.

OJK juga memerintahkan First Travel membuat surat pernyataan. Isinya empat hal tentang kewajiban First Travel.(cr2/jpg)

Isi Surat pernyataan First Travel kepada Satgas Waspada Investasi OJK:

  1. First Travel menghentikan pendaftaran jemaah umroh baru untuk program promo
  2. First Travel akan memberangkatkan jemaah umroh setelah musim haji yaitu bulan November dan Desember 2017 masing-masing sebanyak 5.000 sampai 7.000 jemaah per bulan. Perusahaan ini akan menyampaikan timeline/jadwal keberangkatan jemaah umroh kepada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya pada bulan September 2017. Untuk keberangkatan bulan Januari 2018 dan seterusnya, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi pada bulan Oktober 2017.
  3. Dalam hal terdapat permintaan pengembalian dana/refunddari peserta, pelaksanaannya dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kerja.
  4. First Travel segera menyampaikan data-data jemaah umroh yang masih menunggu keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi untuk pemantauan  dan kepada Kementerian Agama Republik Indonesiadalam rangka pembinaan.‎

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan kegiatan perusahaan travel dan umrah First Travel dalam menjaring para calon tamu Allah. Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News