Kegiatan Parpol Dilarang Menampilkan Logo dan Nomor Urut
Rabu, 16 Mei 2018 – 23:03 WIB

Bendera Partai Politik. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com
Wahyu memastikan hasil keputusan Gugus Tugas Kampanye nantinya dituangkan dalam berita acara. Selain itu, pembahasan terkait citra diri parpol juga dibahas dalam draft peraturan KPU tentang kampanye Pemilu 2019.
Baca Juga:
"Produk hukumnya nanti berita acara, tapi dalam draf PKPU kampanye sudah dibahas soal citra diri ini," pungkas Wahyu.(gir/jpnn)
Penggunaan salah satu simbol apakah itu logo maupun nomor urut, juga dilarang sebelum masa kampanye.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- Kampanye Pemilu di Australia: Jarang Ada Spanduk, Lebih Menjual Kebijakan
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029
- PSI Perorangan: Langkah Modernisasi Partai dan Loyalitas pada Jokowi