Kehadiran Mayor Teddy Ajudan Prabowo di Debat Capres Disoal, TKN Merespons
Beberapa menilai keberadaan Teddy yang mengenakan pakaian berwarna sama seperti tim sukses Prabowo, melanggar aturan karena status Teddy saat ini masih menjadi anggota TNI aktif.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tepatnya pada Bagian Keempat Larangan Kampanye Pasal 280 ayat (2) huruf g mengatur pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan Polri.
Laksamana TNI Yudo Margono, saat masih menjabat Panglima TNI, saat ditanya mengenai status ajudan/sekretaris pribadi dari prajurit yang bertugas mendampingi pejabat publik yang juga peserta pemilu, menjelaskan TNI akan membuat aturan teknis untuk menjamin para prajurit tetap netral saat menjalankan tugasnya sebagai ajudan.
Namun, Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono saat ditanya mengenai aturan itu, dia menjawab hingga ini belum ada aturan khusus yang mengatur soal ajudan yang mendampingi pejabat publik sekaligus capres/cawapres.(ant/jpnn.com)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani merespons begini kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya, ajudan Prabowo di debat capres yang dipersoalkan sejumlah pihak.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Catatan Ketua MPR: Gotong Royong & Menghidupkan Kewajiban Saling Kontrol dan Seimbang
- Rosan Bertemu Dubes dan Menteri Kantor Kabinet Inggris, Bahas Kerja Sama Multisektor
- Sultan Puji Prabowo Terhadap Kepentingan & Masa Depan Masyarakat Adat
- Teka-teki Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran, Profesional & Politikus Bakal Seimbang?
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Mendampingi Jokowi Kunker, Qodari: Saya Terkejut Saat Diajak