Kejadian di Lebak Bulus Ini Harus jadi Pelajaran bagi Para Nasabah Bank, Waspadalah!
Selasa, 13 Juli 2021 – 18:53 WIB
Akibat kejahatan yang dilakukan para pelaku, korban mengalami kerugian total Rp140 juta.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kombes Yusri Yunus menjelaskan kronologis perampokan terhadap nasabah bank di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Tampang Perampok Toko Emas, Lihat tuh Rambutnya, Mereka Ternyata
- Viral Pengendara Mobil di Pekanbaru Diadang Perampok, Ini Kata Polisi
- Emas Bodoh
- Penembakan Erni Fatmawati Bukan Perampokan, Polisi Tangkap Seorang Pria
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap