Kejadian di Lebak Bulus Ini Harus jadi Pelajaran bagi Para Nasabah Bank, Waspadalah!
Selasa, 13 Juli 2021 – 18:53 WIB

Kabid Humas Polda Metro Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di PMJ, Selasa (13/7),terkait kasus perampokan terhadap nasabah bank di Lebak Bulus.Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Akibat kejahatan yang dilakukan para pelaku, korban mengalami kerugian total Rp140 juta.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kombes Yusri Yunus menjelaskan kronologis perampokan terhadap nasabah bank di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi
- Polda Sumsel Tangkap 4 Perampok Bersenpi di Muba, Masih Ada DPO