Kejadian Ini di Depok, Mengerikan, Harus jadi Pelajaran
Selasa, 19 Oktober 2021 – 19:39 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers, Selasa (19/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Adapun pelaku RW membacok korban sekali di bagian punggung, AW membacok sekali di lengan kiri, sedangkan BJ membacok korban dua kali di bagian paha.
"Korban berupaya melawan, sehingga terjadi penusukan dilakukan pelaku," ucap Yusri.
Setelah dibacok, korban berteriak, sehingga warga sekitar datang untuk menolong.
"Pelaku lari, ponsel (korban) dibawa. Korban dibawa ke rumah sakit," ucap Yusri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut polisi.
"Barang bukti kami amankan termasuk celurit yang mereka gunakan. Juga ada beberapa barang bukti lain," kata Yusri Yunus.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kasus kejahatan jalanan mengerikan ini terjadi di Jalan Pramuka, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu