Kejadian yang Dialami ABG Perempuan Ini Harus jadi Pelajaran Buat Orang Tua, Jangan Lengah
“Kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, penetapan tersangka, dan kami lakukan penangkapan kepada pelaku. Jadi, pelaku sudah dilakukan penahanan dan posisinya ditahan,” ungkapnya.
Ardi mengaku SAS yang disergap di kediamannya sempat mengelak tuduhan tersebut. Namun, setelah berbagai bukti ditunjukkan, pelaku tak bisa mengelak.
“Sempat mengelak, setelah kami keluarkan laporan dan bukti, barulah pelaku terdiam dan mengakui semua perbuatannya. Pihak keluarga pelaku juga tidak bisa berbuat apa-apa, setelah mengetahui perbuatan anaknya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, SAS disangka melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016.
“Tahap penanganan berikutnya, kami kirimkan berkas kasusnya ke kejaksaan,” katanya. (radarbanten)
SAS mengenal SA pada Desember 2020. Keduanya berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook. Setelah itu...
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Libur Lebaran Kedua, Ribuan Pengunjung Padati Tempat Wisata Aloha Pasir Putih PIK 2
- Masyarakat Diimbau Mudik Tak Gunakan Sepeda Motor
- Hadiri Bazar Ramadan Kodam Jaya, Kasad Minta Prajurit Bantu Masyarakat
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar
- TikTok Shop Masih Langgar Aturan, Menteri Teten: Perlu Ada Sanksi Tegas