Kejagung Ajukan PK atas Djoko Candra
Selasa, 09 September 2008 – 00:05 WIB

Kejagung Ajukan PK atas Djoko Candra
Terakit perkara tersebut, Kejkgung juga mengajjuka PK utuk perkara atas nama mantan Guberbur Bank Indonesia Syahril Sabirin. "Perkara atas nama Syahrin Sabirin didaftarkan pada 3 September 2008 di PN Pusat," bebernya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, MA pada Juni 2001 memenangkan Djoko Tjandra dalam perkara cessie Bank Bali. MA pada putusannyamembebaskan Djoko dari dakwaan atas keterlibatannya dalam dugaan suap dan korupsi dalam pencairan piutang Bank Bali.
Selain itu, MA memeritahkan Kejagung mengembalikan barang bukti uang sebesar Rp546 miliar yang tersimpan di Bank Permata kepada Djoko dan PT Era Giat Prima.(ara/JPNN)
JAKARTA – Kejaksaan Agung tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung sekalipun pemilik PT Era Giyat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Dirut Telkom Sowan ke Gubernur Pramono Anung, Pengamat Merespons
- Unit Intel Kodim Tangkap 3 Penjual Narkoba di Bima, Bravo TNI