RUU Desa Dorong Percepatan Pembangunan
Senin, 08 September 2008 – 18:42 WIB
JAKARTA - Kementerian Negara Percepatan Daerah Tertinggal (KNPDT) minta Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa agar lebih mencerminkan perubahan paradigma pembangunan dari sentralistik ke desentralistik dan mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal. Soal jumlah desa misalnya, terdapat perbedaan jumlah desa atau kelurahan di Indonesia yang dikeluarkan tiga instansi, yakni versi Depdagri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2008 mencapai 73.067, sementara BPS melalui Pendataan Potensi Desa (Podes) tahun 2006 berjumlah 70.611, dan KNPDT melalui Identifikasi Desa Tertinggal tahun 2007 berjumlah 73.798.
“Inilah harapan kami terhadap RUU Desa yang dirumuskan DPD,” kata Menteri Lukman Edy dalam rapat kerja (raker) dengan Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD dengan Kementerian Negara Percepatan Daerah Tertinggal (KNPDT) di Gedung DPD Senayan Jakarta, Senin (8/9), raker dipimpin Ketua PAH I DPD Marhany VP Pua.
Baca Juga:
Menurut Lukman, ada beberapa permasalahan yang menghambat kemajuan pembangunan perdesaan. Padahal, bangsa ini akan semakin kuat apabila perdesaan dibangun. “Ke depan, porsi pembangunan perdesaan lebih besar daripada perkotaan atau 60:40%,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Negara Percepatan Daerah Tertinggal (KNPDT) minta Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa agar lebih mencerminkan perubahan paradigma
BERITA TERKAIT
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya
- Begini Cara ASDP Mengatasi Kemiskinan Ekstrem di Lampung Selatan
- Gelar Halalbihalal & Rakernas KAKAMMI jadi Ajang Meningkatkan Rasa Persaudaraan
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS