RUU Desa Dorong Percepatan Pembangunan
Senin, 08 September 2008 – 18:42 WIB
“KNPDT menerima input dari bupati/walikota. Jadi, beberapa desa/lurah belum diregistrasi Depdagri,” ujarnya.
Baca Juga:
Kemudian, lanjutnya, kemiskinan mayoritas terdapat di perdesaan (63,41% penduduk miskin di perdesaan sesuai data BPS bulan Maret 2006). Memang terjadi penurunan kemiskinan yang signifikan di perdesaan setelah Pemerintah mengeluarkan program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) yang mengalokasikan rata-rata 250 juta per desa disertai perubahan orientasi pembangunan dari perkotaan ke perdesaan.
Lukman juga memaparkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perdesaan yang menghambat kemajuan pembangunan perdesaan, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, UU 5/1979 tentang Pemerintahan Desa, UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah serta beberapa Permendagri perda setempat.
Lebih jauh, Lukman menjelaskan, tahun 2008 KNPDT mengeluarkan pembangunan desa model yang diintervensi berbagai macam instrumen atau program, yaitu desa-desa miskin yang berpotensi tetapi fungsi ekonomi dan sosialnya belum dioptimalkan. “Berbeda dengan sebelumnya, satu desa yang rata-rata diintervensi satu instrumen.”
JAKARTA - Kementerian Negara Percepatan Daerah Tertinggal (KNPDT) minta Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa agar lebih mencerminkan perubahan paradigma
BERITA TERKAIT
- MA Kabulkan Permohonan PK Kasus Mafia Tanah Eks Diplomat Kemenlu
- Joice Triatman dan Akuntan NasDem Tower Bakal Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Korupsi SYL
- Sultan, Ratu dan Yorris Mantap Satukan Visi Maju Pimpin DPD RI Periode 2024-2029
- Sempat Hilang, 3 Korban Banjir di Tanggamus Ditemukan Selamat
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, Arteri Dahlan Beri Tanggapan, Berita Duka
- Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor