RUU Desa Dorong Percepatan Pembangunan
Senin, 08 September 2008 – 18:42 WIB

RUU Desa Dorong Percepatan Pembangunan
“KNPDT menerima input dari bupati/walikota. Jadi, beberapa desa/lurah belum diregistrasi Depdagri,” ujarnya.
Baca Juga:
Kemudian, lanjutnya, kemiskinan mayoritas terdapat di perdesaan (63,41% penduduk miskin di perdesaan sesuai data BPS bulan Maret 2006). Memang terjadi penurunan kemiskinan yang signifikan di perdesaan setelah Pemerintah mengeluarkan program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) yang mengalokasikan rata-rata 250 juta per desa disertai perubahan orientasi pembangunan dari perkotaan ke perdesaan.
Lukman juga memaparkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perdesaan yang menghambat kemajuan pembangunan perdesaan, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, UU 5/1979 tentang Pemerintahan Desa, UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah serta beberapa Permendagri perda setempat.
Lebih jauh, Lukman menjelaskan, tahun 2008 KNPDT mengeluarkan pembangunan desa model yang diintervensi berbagai macam instrumen atau program, yaitu desa-desa miskin yang berpotensi tetapi fungsi ekonomi dan sosialnya belum dioptimalkan. “Berbeda dengan sebelumnya, satu desa yang rata-rata diintervensi satu instrumen.”
JAKARTA - Kementerian Negara Percepatan Daerah Tertinggal (KNPDT) minta Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa agar lebih mencerminkan perubahan paradigma
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi