Lukman Eddy Dukung RUU Desa

Lukman Eddy Dukung RUU Desa
Lukman Eddy Dukung RUU Desa
JAKARTA- Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (Meneg PDT) Lukman Edy mendukung pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa untuk meARTAmpercepat pembangunan daerah tertinggal. Syaratnya, RUU Desa harus mencerminkan perubahan paradigma pembangunan dari sentralistik ke desentralistik.

“Inilah harapan kami terhadap RUU Desa yang dirumuskan DPD,” ujarnya dalam rapat kerja (raker) antara Panitia Ad Hoc (PAH) I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Kementerian Negara Percepatan Daerah Tertinggal (KNPDT) di lantai 2 Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9). Raker dipimpin Ketua PAH I DPD Marhany VP Pua (Sulawesi Utara) didamping Wakil Ketua PAH I DPD Biem Triani Benyamin (DKI Jakarta).

Selain itu, RUU memberikan jaminan agar desa berdaulat, mandiri, dan berkembang, berorientasi kesejahteraan rakyat, tidak semata-mata mengatur pemerintahan desa, dan merangkum keragaman tata kelola pemerintahan desa yang berakar adat.

Lukman juga mengakui beberapa permasalahan yang menghambat kemajuan pembangunan perdesaan. Padahal, bangsa ini akan semakin kuat apabila perdesaan dibangun. “Ke depan, porsi pembangunan perdesaan lebih besar daripada perkotaan atau 60:40%,” ujarnya.

JAKARTA- Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (Meneg PDT) Lukman Edy mendukung pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa untuk meARTAmpercepat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News