Lukman Eddy Dukung RUU Desa
Senin, 08 September 2008 – 16:52 WIB
JAKARTA- Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (Meneg PDT) Lukman Edy mendukung pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa untuk meARTAmpercepat pembangunan daerah tertinggal. Syaratnya, RUU Desa harus mencerminkan perubahan paradigma pembangunan dari sentralistik ke desentralistik.
“Inilah harapan kami terhadap RUU Desa yang dirumuskan DPD,” ujarnya dalam rapat kerja (raker) antara Panitia Ad Hoc (PAH) I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Kementerian Negara Percepatan Daerah Tertinggal (KNPDT) di lantai 2 Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9). Raker dipimpin Ketua PAH I DPD Marhany VP Pua (Sulawesi Utara) didamping Wakil Ketua PAH I DPD Biem Triani Benyamin (DKI Jakarta).
Baca Juga:
Selain itu, RUU memberikan jaminan agar desa berdaulat, mandiri, dan berkembang, berorientasi kesejahteraan rakyat, tidak semata-mata mengatur pemerintahan desa, dan merangkum keragaman tata kelola pemerintahan desa yang berakar adat.
Lukman juga mengakui beberapa permasalahan yang menghambat kemajuan pembangunan perdesaan. Padahal, bangsa ini akan semakin kuat apabila perdesaan dibangun. “Ke depan, porsi pembangunan perdesaan lebih besar daripada perkotaan atau 60:40%,” ujarnya.
JAKARTA- Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (Meneg PDT) Lukman Edy mendukung pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa untuk meARTAmpercepat
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMP Tenggelam Saat Kerja Bakti Membersihkan Lumpur PascaBanjir
- Ketum Sahabat Polisi Dapat Gelar Doktor Honoris Causa dari Instituto Educando Para a Paz Brazil
- Pertamina Group Salurkan Bantuan untuk Korban Lahar Dingin & Tanah Longsor di Sumbar
- Kabar Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Arteria Dahlan Beri Tanggapan
- Berita Duka: Ibunda Tito Karnavian Meninggal Dunia
- HNW Apresiasi ICJ yang Perintahkan Agar Israel Hentikan Serangan di Rafah