Lukman Eddy Dukung RUU Desa

Lukman Eddy Dukung RUU Desa
Lukman Eddy Dukung RUU Desa
Lebih jauh, Lukman menjelaskan, tahun 2008 KNPDT mengeluarkan pembangunan desa model yang diintervensi berbagai macam instrumen atau program, yaitu desa-desa miskin yang berpotensi tetapi fungsi ekonomi dan sosialnya belum dioptimalkan. “Berbeda dengan sebelumnya, satu desa yang rata-rata diintervensi satu instrumen.”

Tahun 2009, diharapkan pembangunan desa model tidak hanya diintervensi KNPDT tetapi juga diintervensi kementerian negara/lembaga lain, pemerintah daerah, dan swasta.

Ketua Tim Kerja (Timja) Revisi UU Pemerintahan Daerah Sri Kadarwati (Kalimantan Barat) mengatakan, PAH I DPD sangat mendorong kelahiran RUU Desa. “Kami tidak merevisi UU 32/2004 tetapi menginisiasi RUU Desa. Permasalahan desa dipisahkan dari UU 32/2004 kemudian ditingkatkan menjadi sebuah UU,” ujarnya.

Persoalannya, bagaimana merangkum keragaman desa yang berjumlah banyak di tengah kecenderungan daerah berlomba-lomba memekarkan diri. Suatu keadaan yang didorong ketidakmampuan memeratakan pembangunan di perdesaan serta menyejahterakan rakyatnya. Titik utamanya, bagaimana kita memberdayakan desa dari segala aspek.(eyd)

JAKARTA- Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (Meneg PDT) Lukman Edy mendukung pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa untuk meARTAmpercepat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News