Kejagung Ancam Sita Aset IM2

Kejagung Ancam Sita Aset IM2
Kejagung Ancam Sita Aset IM2

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengambil sikap tegas terkait pembayaran uang pengganti kasus korupsi PT Indosat Mega Media 2 (IM2), dengan terpidana bekas Direktur PT IM2 Indar Atmanto.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014, Indar dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu hakim juga menghukum untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670 yang harus ditanggung Indosat dan IM2.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana menegaskan, pihaknya meminta paling lambat Kamis (13/11), IM2 menyerahkan aset-asetnya untuk melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti.

Dia menjelaskan, sikap tegas ini diambil Tim Jaksa Eksekutor karena IM2 cenderung mengulur-ulur waktu pelunasan.

Apalagi, waktu pelunasan pembayaran uang pengganti itu tinggal dua hari lagi, jika dihitung dari diterimanya salinan putusan perkara Indar Atmanto 14 Oktober 2014.

"Tenggat waktu pembayaran uang pengganti habisnya Jumat (14/11). Nah, besok (Kamis 13/11), mereka harus bayar kewajibannya kepada Tim (Jaksa) Eksekutor dari Kejaksaan Negeri. Jakarta Selatan, karena peristiwanya terjadi di wilayah (Jakartay) Selatan," kata Tony di Kejagung, Rabu (12/11).

Tony menegaskan jika sampai besok IM2 belum juga melunasi kewajibannya, maka Tim Jaksa Eksekutor akan memblokir aset-aset yang dimiliki oleh IM2.

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengambil sikap tegas terkait pembayaran uang pengganti kasus korupsi PT Indosat Mega Media 2 (IM2), dengan terpidana bekas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News