Kejagung Baru Cekal Mantan Dirut Merpati
Jumat, 09 September 2011 – 20:21 WIB
JAKARTA- Mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan segera dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemkumham. Hal ini diketahui menyusul masuknya surat permintaan cegah dan tangkal (cekal) dari bagian Pidana Khusus ke Bagian Intelijen Kejagung. Hotasi ditetapkan tersangka oleh Pidsus Kejagung dengan tuduhan telah merugikan negara mencapai USD 1 juta dalam proses penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 oleh perusahaan TALG USA.
"Suratnya (cekal) sudah masuk dari Pidsus, sekarang sedang kita proses. Secepatnya kita kirimkan ke imigrasi," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang, saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/9).
Hotasi nantinya, lanjut Edwin akan dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Terhitung kapannya, menurut mantan JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) ini, sangat tergantung dari keputusan imigrasi selaku pelaksana pencegahan.
Baca Juga:
JAKARTA- Mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan segera dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemkumham. Hal ini diketahui menyusul masuknya surat
BERITA TERKAIT
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah