Kejagung Baru Cekal Mantan Dirut Merpati

Kejagung Baru Cekal Mantan Dirut Merpati
Kejagung Baru Cekal Mantan Dirut Merpati
JAKARTA- Mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan segera dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemkumham. Hal ini diketahui menyusul masuknya surat permintaan cegah dan tangkal (cekal) dari bagian Pidana Khusus ke Bagian Intelijen Kejagung.

"Suratnya (cekal) sudah masuk dari Pidsus, sekarang sedang kita proses. Secepatnya kita kirimkan ke imigrasi," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang, saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/9).

Hotasi nantinya, lanjut Edwin akan dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Terhitung kapannya, menurut mantan JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) ini, sangat tergantung dari keputusan imigrasi selaku pelaksana pencegahan.

Hotasi ditetapkan tersangka oleh Pidsus Kejagung dengan tuduhan telah merugikan negara mencapai USD 1 juta dalam proses penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 oleh perusahaan TALG USA.

JAKARTA- Mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan segera dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemkumham. Hal ini diketahui menyusul masuknya surat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News