Kejagung Bekuk Salah Satu Pelaku Korupsi Bank Mandiri

Kejagung Bekuk Salah Satu Pelaku Korupsi Bank Mandiri
Ilustrasi Bank Mandiri. Foto: Beky Subechi/Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus membekuk salah satu tersangka korupsi Bank Mandiri. Pelaku bernama Juventius (39) dibekuk di Apartemen Metro Suites Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/3) malam.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Jan S Marinka, pihaknya juga turut serta dalam penangkapan itu.

“Juventius menjadi tersangka korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Bank Mandiri cabang Bandung kepada PT Tirta Amarta Bootling," kata dia dalam keterangannya, Rabu (21/3).

Dia menuturkan, pelaku adalah karyawan swasta yang berposisi sebagai Head Accounting PT Tirta Amarta Bottling (TAB). Adapun peran pelaku dalam aksi ini memberikan data untuk bahan laporan keuangan PT TAB dengan direktur atas nama Rony Tedi.

Untuk Rony kata Jan, juga tersangka dalam berkas perkara yang berbeda.

“Karena data keuangan yang tidak sesuai dengan kebenarannya, PT Tirta Amarta Bootling kemudian mengajukan perpanjangan fasilitas kredit sebesar Rp 1,17 triliun," sambung dia.

Uang yang dicairkan itu kemudian digunakan pelaku untuk keperluannya sehari-hari. Uang juga dibagi bersama pelaku lain yang sebelumnya sudah ditangkap.

Mantan Kajati Sulselbar ini mengatakan, penangkapan pelaku berdasar Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor R-84/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang Permohonan Bantuan Pencarian Saksi Juventius.

Pelaku adalah karyawan swasta yang berposisi sebagai Head Accounting PT Tirta Amarta Bottling (TAB).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News