Kejagung Bentuk Tim Usut Dugaan Gratifikasi Mantan Kajari

Kejagung Bentuk Tim Usut Dugaan Gratifikasi Mantan Kajari
Kejagung Bentuk Tim Usut Dugaan Gratifikasi Mantan Kajari
JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah membentuk tim untuk menyelidiki dugaan gratifikasi mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung, Agus Istiqlal.  “Tim sudah dibentuk, SP (surat perintah) sudah saya tanda tangani hari ini,” kata Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendi kepada JPNN, Kamis (5/5).

Menurutnya, tim yang sudah dibentuk tersebut terdiri dari 5 orang yang akan memeriksa semua pihak dalam kasus tersebut. “Dua dari Kejati Lampung dan tiga dari Kejaksaan Agung,” tutur Marwan.

Dikatakan Marwan, dalam prosesnya nanti, tim akan turun ke daerah untuk mengumpulkan data dan keterangan. Menurutnya, pemeriksaan para saksi nantinya dilakukan di Kejari Kota Agung atau Kejati Lampung. “Untuk Agus (Istiqlal) dipanggil ke Kejagung untuk pemeriksaannya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menilai pemberian uang Rp50 juta oleh Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung, Agus Istiqlal  merupakan gratifikasi. Bahkan pihak KPK berjanji akan menelusuri dugaan gratifikasi tersebut, berdasar laporan dugaan pemerasan terpidana korupsi, Ir. Banu Palaka yang disampaikan pada 26 April yang lalu.

JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah membentuk tim untuk menyelidiki dugaan gratifikasi mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung, Agus Istiqlal. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News