Kejagung Bidik Pejabat Tobasa

Proyek Kawasan Terpadu Lumban Pea Diduga Dikorupsi

Kejagung Bidik Pejabat Tobasa
Kejagung Bidik Pejabat Tobasa
JAKARTA- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung tengah membidik keterlibatan pejabat Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara menyusul terkuaknya kasus korupsi pembangunan kawasan terpadu Lumban Pea di Kecamatan Balige.

Proyek bernilai Rp 119 milair tersebut diduga dikorupsi menyusul ditemukannya beberapa kejanggalan yang ditemukan penyidik Pidsus. Salah satunya menurut

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad ,adalah penimbunan lahan seluas 23 hektare yang anggarannya membengkak dari Rp 23 miliar menjadi Rp 50 miliar.

"Parahnya yang berhasil ditimbun hanya 13 hektare. Karena unsur pidana korupsinya kuat kita naikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Noor, saat dihubungi Sabtu (1/10). Peningkatan status kasus Toba Samosir tertuang dalam surat perintah Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus No 124/f.2/fd.1/9/2011, tanggal 16 September 2011.

Mantan Kajati Gorontalo ini menjelaskan, kasus Toba Samosir diawali adanya hibah tanah dari masyarakat adat ke pemerintah Kabupaten Toba Samosir pada tahun 2006. Dua tahun kemudian pemerintah kabupaten memutuskan lahan tersebut digunakan sebagai kawasan terpadu dengan pembiayaan dari APBD senilai Rp 119 miliar secara multiyears.

JAKARTA- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung tengah membidik keterlibatan pejabat Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara menyusul terkuaknya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News